12 Temuan Kekurangan Helikopter AW-101 Dilaporkan ke Hadi Tjahjanto

12 Temuan Kekurangan Helikopter AW-101 Dilaporkan ke Hadi Tjahjanto

Jakarta, CNN Indonesia

Prajurit TNI AU Mohammad Arief Tandju menyatakan telah melaporkan 12 temuan kekurangan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang diduga dikorupsi kepada eks KSAU saat itu Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/11).

“Pada intinya dari 12 temuan tersebut apakah helikopter tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis? Yang saudara sebutkan tadi sesuai spesifikasi teknis?” tanya jaksa KPK.

“Kami menyampaikan 12 poin tadi karena itu lah yang kami temukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang merupakan lampiran kontrak,” terang Tandju.

“Pada saat itu laporan diserahkan kepada KSAU ya saudara saksi? KSAU-nya namanya siapa?” lanjut jaksa.

“Marsekal Hadi,” kata Tandju.

“Siapa?” tanya jaksa menegaskan.

“Marsekal Hadi Tjahjanto,” jawab Tandju.

“Sudah ganti? Bukan Pak Agus [Agus Supriatna, KSAU periode 2015-2017] lagi ya?” sambung jaksa.

“Yang saya ingat saat saya melaporkan adalah kepada Kepala Staf Marsekal Hadi,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan Irfan, 12 macam temuan kekurangan helikopter AW-101 termuat dalam surat dari Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada KSAU dengan Nomor: B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017.

Adapun 12 temuan kekurangan dimaksud yaitu ditemukan sebanyak 24 kursi dari yang seharusnya 38 kursi. Kemudian cargo emergency on the starboard, first aid kit, strecther (tandu), tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan data swing compas tidak ada.

Selanjutnya riwayat jam terbang tidak lengkap, digital map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum diinstal, tidak ditemukan TAG (serial number & production number) pada pesawat, log book engine tidak memiliki riwayat dan dokumen komponen tidak mempunyai usia (on condition) tidak ada.

Guna mengelabui bahwa helikopter AW-101 yang dipesan merupakan bekas pesanan dari dari AU India, Irfan melepas TAG dari dinding helikopter tersebut. Namun, hal itu diketahui oleh Komite Pemeriksa Materiel sehingga Irfan memasang kembali TAG.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan juga ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)



[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.

error: Content is protected !!