Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

2 menit

Berikut akan dipaparkan cara cetak NPWP online sesuai prosedur. Langkah-langkahnya terbilang mudah dan tak memakan waktu lama. Yuk, simak lebih lanjut!

Pada saat ini, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP mempunyai fungsi yang sama dengan kartu identitas, seperti KTP atau SIM.

Ia kerap diminta sebagai salah satu syarat dokumen untuk berbagai hal.

Contohnya untuk kredit ke bank, melengkapi dokumen saat bekerja, dan lain-lain.

Maka dari itu, tampaknya kehadiran NPWP dengan bentuk fisik harus selalu dibawa-bawa, seperti KTP atau kartu identitas yang lain.

Berangkat dari hal di atas, pada artikel ini kami akan mencoba memberikan panduan lengkap, cara cetak NPWP secara online.

Tutorial di bawah sangat berguna bagi kamu yang sudah mempunyai NPWP dalam bentuk elektronik, artinya belum dicetak secara fisik.

Cara berikut pun langsung kami lansir dari laman pajak.go.id.

Tak usah lama-lama, yuk, langsung disimak!

Cara Cetak NPWP Online

1. Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online

Semisal kamu sudah mempunyai kartu NPWP fisik, tapi hilang atau rusak.

Tenang…

Kamu bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP.

Caranya dengan mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kamu tinggal membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan.

Tak lama, kamu akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Atau kamu bisa mencetaknya secara online dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah:

2. Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Lalu, bagaimana bila kamu hendak mencetak kartu NPWP via online?

Sama halnya dengan langkah-langkah di atas, cara cetak NPWP online pun terbilang sederhana.

Sebelum itu kamu perlu tahu, bila layanan cetak NPWP online merupakan gebrakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini sebagai upaya agar pelayanan pajak mudah dijangkau oleh masyarakat.

Nah, terkait cara cetak NPWP online, bisa kamu simak lewat panduan ini yang dikutip dari laman support.online-pajak.com.

  • Pertama, kamu mesti membuat akun DJP online, lewat situs: https://pajak.go.id/.
  • Bila sudah masuk, pilih menu ‘login’ di bagian pojok kanan atas.
  • Setelah memilih menu login, kamu akan masuk pada halaman DJP online.
  • Di sana, wajib pajak akan diarahkan untuk memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Bila kamu tak mempunyai akun DJP online, silakan terlebih dulu untuk mendaftarkan diri dengan meminta EFIN ke KPP terdaftar. Permintaan EFIN pun bisa dilakukan via online.
  • Umpamanya kamu sudah masuk setelah login dari laman DJP Online, kemudian, pilih menu ‘informasi’.
  • Tak lama, akan tampil NPWP elektronik dan menu ‘kirim e-mail’.
  • Pilih menu ‘kirim e-mail’ agar sistem mengirim NPWP elektronik ke alamat e-mail milikmu.
  • Bila berhasil, kamu akan mendapatkan pemberitahuan bila NPWP elektronik sudah dikirim lewat e-mail.
  • Kamu tinggal cek di inbox e-mail, lalu unduh lampiran berupa NPWP elektronik.
  • Terakhir, setelah diunduh, silakan untuk mencetak NPWP tersebut.

Masih melansir laman pajak.go.id, sekadar informasi, sebenarnya fungsi NPWP elektronik sama dengan yang cetak.

Ia dapat kamu gunakan bila dalam satu waktu diminta oleh berbagai pihak untuk melampirkan kartu NPWP.

Selain itu, NPWP elektronik dapat berfungsi sebagai ‘kartu cadangan’, jika kartu fisik hilang atau rusak.

***

Itulah cara cetak NPWP online. Mudah, bukan?

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca artikel menarik lainnya di Berita.99.co.

Temukan informasi terbaru dengan mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia.

Istana Regency Jatinangor bisa jadi pilihan tepat bila kamu ingin punya hunian di daerah Timur Bandung.

Informasi lebih lengkap, klik www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!